Selasa, 10 Januari 2012

Sampai Kapankah Harus Begini, Mengapa Oh Mengapa?

Oleh Sanco Simanullang

Sampai kapankah kau harus begini
Mungkinkah kau ingin terus begini
Mengapa oh mengapa
Aku tak percaya
Aku tak percaya
..

Penggalan lyric lagu popular yang hit dibawakan Broery Pesolima ini, kiranya tepat dialamatkan pada rusak parahnya Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sibolga-Tarutung. Sampai kapankah kerusakan itu terus tak diurus? Mungkinkah jalan tersebut akan terus begitu? Mengapa? Apakah tidak ada dana? Apakah tidak ada usulan untuk dianggarkan di tingkat Kabupaten, provinsi atau pusat? Ataukah eks wilayah Keresidenan Tapanuli ini akan terus di pinggirkan ? Mengapa, mengapa? Oh Aku tak percaya, bahkan pembaca pun saya kira tak percaya akan semua ketidakpedulian ini,akan semua janji palsu, akan semua iming iming, akan semua ini akan semua itu, akan semua ketidakpastian perhatian pemerintah khususnya jalan di wilayah jalinsum Sibolga Tarutung. Kita seakan tak percaya…

Kian Parah

Parahnya kondisi Jalinsum Tarutung Sibolga kian menyengsarakan warga yang melintas. Akhir tahun 2011 kemarin menjelang Natal dan Tahun Baru 2012 terasa amat padat. Penulis sempat tertahan pada tengah malam di jalan tersebut selama 5 jam lebih, ditengah kegelapan dan guyuran hujan deras saat hendak bertolak ke Medan dari Sibolga. Ratusan kendaraan terjebak dalam antrean panjang dalam melintasi badan jalan yang dipenuhi lumpur.Kondisi ini memaksa penumpang bus maupun pengemudi menahan lapar ditengah malam di kawasan berlumpur itu. Jalur “neraka” ini dikelilingi hutan lebat dengan penerangan yang minim.

Seorang sopir truk mengungkapkan kekesalannya sambil ngedumel berbahasa Batak atas tidak ada solusi atas parahnya Jalinsum yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Tu dia do hepeng pajaki dibaen pamarenta on ? amang oi amang…,” katanya dengan nada keras. Kemacetan berjam jam membuat dia khawatir ikan yang akan diantarkan ke Medan tidak bisa terjual lagi lantaran busuk.

Kondisi jalinsum Tarutung Sibolga sudah pada taraf menyengsarakan masyarakat yang melintas. Penerangan sangat minim dan harus menahan lapar karena tidak ada warung. Padahal bila terjadi kemacetan, bisa terjebak hingga puluhan jam.

Disisi lain, bukan tidak mungkin korban jiwa akan bertambah sia sia karena kondisi jalan rusak ini sangat mengkhawatirkan, lebar badan jalan juga sudah tidak sesuai lagi dengan volume kendaraan, ditambah keberadaan jurang yang siap mengancam keselamatan pengendara.

Sejumlah sopir dan pengendara yang setiap hari melewati jalan ini kerap gamang dan risau, utamanya para sopir yang tidak hafal tikungan, lebih lebih mereka yang baru pertama sekali melewati jalan tersebut.

Hari besar keagamaan memang sudah berlalu, tetapi seiring berlalunya tahun demi tahun, tampaknya perhatian pemangku kepentingan juga turut berlalu, tidak peduli kerusakan jalan tersebut. Sejatinya, pemerintah harus turun melakukan perbaikan atau pemeliharaan badan jalan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.


Rasanya tidak usah terlalu muluk muluk untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, sebab sudah pasti biayanya akan sangat mahal. Semisal setitik air dipadang gurun dinilai cukup. Alangkah arifnya jika dilakukan bertahap, setidaknya untuk memperbaiki kawasan-kawasan terparah saja, supaya nantinya tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Sejumlah warga Sitahuis mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas seperti mobil masuk jurang dan lainnya kerap terjadi di Kecamatan Sitahuis. Pemerintah melalui instansi terkait terutama Dewan Perwakilan Rakyat sejatinya membuka mata hatinya, memberikan perhatian yang lebih serius terhadap permasalahan ini.



Beban Teramat Tinggi?


Secara teori, jalan rusak disebabkan oleh karena tingginya beban yang menimpanya. Kerusakan jalan memang berbeda dengan kerusakan bangunan sipil semisal jembatan. Pada jembatan, misalnya, jika dibebankan dengan beban yang lebih besar dari batas maksimum, maka jembatan akan langsung ambruk. Pada jalan dinilai berbeda, kerusakan disebabkan pengulangan beban. Beban yang dating terus menerus secara berulang menimpa. Ini berarti beban kendaraan berat, sekali lewat mungkin tidak akan menyebabkan kerusakan jalan. Tetapi jika terus menerus jalan akan mengalami kerusakan. Artinya kerusakan jalan adalah disebabkan oleh 'kelelahan' akibat beban berulang tadi.


Hampir semua Jalinsum Tarutung Sibolga menggunakan campuran agregat (batu pecah) dan aspal. Padahal musuh utama aspal adalah air, karena air bisa melonggarkan ikatan antara agregat dengan aspal. Kerusakan yang umum terjadi di jalinsum tadi adalah adanya air yang menggenangi permukaan jalan. Padahal kita juga sudah tahu bahwa sepanjang jalinsum tersebut sangat rawan dengan longsor dan air pegunungan. Manakala ikatan aspal dan agregat longgar karena air, kendaraan yang lewat akan memberi beban yang akan merusak ikatan tersebut dan permukaan jalan pada akhirnya. Tipikal kerusakan karena pengaruh air adalah lubang. Sekali lubang terbentuk maka air akan tertampung di dalamnya sehingga dalam hitungan minggu lubang yang semua kecil dapat membesar dengan cepat. Itulah sebabnya kerusakan jalan sering dikatakan bersifat eksponensial.

Ketika ikatannya longgar pun, sebenarnya tidak masalah kalau tidak ada beban. Namun, ketika ikatannya longgar lalu ada kendaraan lewat, inilah yang mengawali kerusakan. Awalnya muncul lubang kecil. Air kemudian masuk lagi ke lubang tersebut. Akhirnya, lobang yang kecil tadi semakin membesar. Hubungan kerusakan jalan terhadap waktu terjadi secara eksponensial.

Maka tidak heran jika lubang jalinsum Tarutung – Sibolga semakin parah akibat beban berulang truk truk besar. Memang kita tidak dapat menyalahkan semata mata para pengemudi truk tadi, atau pengusahanya, sebab mereka juga bayar pajak.


Sebenarnya, ketika jalan didesain, ia harus kuat terhadap beban lalu lintas. Umur rencana lima tahun umumnya diterapkan untuk jalan baru. Jalan yang rusak karena beban biasanya bercirikan retak dan kadang disertai dengan amblas. Bisa saja usia jalinsum Tarutung – Sibolga sudah melebihi masa tersebut. Maka tugas pemerintah sebenarnya untuk mengadakan perbaikan yang baru sesuai masanya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah sopir truk asal Sibolga pernah mengancam akan berunjukrasa mendesak pemerintah segera memperbaiki jalan lintas Sumatera (jalinsum) Sibolga-Tarutung Tapanuli Utara (Taput). Kesabaran para sopir itu sudah sampai ubun ubun, sebab kerusakan jalan menyebabkan kerugian yang mereka derita tak terkendali lagi.

Akibat kerusakan jalan itu membuat mereka harus menderita kerugian, tidak hanya rugi material tetapi juga waktu. Tak hanya itu, mereka tidak memiliki jaminan keamanan di sepanjang jalan rusak itu.

Haruskan warga untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara yang lebih keras agar pemerintah bergeming ?. Tampaknya keluhaan atas rusaknya fasilitas jalan dan penanganan infrastruktur jalan tidak mendapat tanggapan yang berarti.

Menjadi sebuah perenungan bersama, apakah banyaknya jalan yang rusak akibat pemerintah kurang fokus menggarap infrastruktur ini? Lantas seperti apa perawatan terhadap jalan yang dibangun ?. Selain itu, banyaknya jalan yang rusak diakibatkan oleh kualitas penggarapan proyek yang buruk dan terindikasi Kolusi dan Korupsi. Untuk menekan hal ini, semestinya pemerintah lebih serius mengkaji dan mengawasi yang jelas terhadap pengelolaan infrastruktur jalan.

Kita semua tahu bahwa kerusakan jalan juga diakibatkan tak berfungsinya gorong-gorong sehingga air meluber ke jalan. Selain itu jalan rusak disebabkan banyak faktor, sehingga kesalahan memang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Masyarakat juga terkadang kurang peduli dalam menjaga infrastruktur jalan. Sudah jelas, banyaknya ruas jalan rusak sebagai salah satu penghambat gairah perekonomian rakyat di Wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Inftrastruktur jalan yang rusak memang memiliki korelasi langsung terhadap perekonomian. Selain menimbulkan biaya mahal dalam proses distribusi, jalan yang rusak juga bisa merugikan pedagang. Hal ini diakibatkan biaya operasinal dan risiko kerusakan armada makin tinggi. Selain itu, waktu tempuh juga akan terganggu.

Walaupun pertumbuhan ekonomi bersinggungan dengan banyak faktor, baik itu kualitas produk, permintaan konsumen termasuk musim, namun faktor angkutan dan prasarana jalan pasti memiliki pengaruh yang kuat terhadap perekonomian wilayah.

Pemerintah diminta untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk memperbaiki jalan yang rusak, pemerintah harus cepat memperbaiki ruas jalan yang mulai rusak. Selain itu agar dibentuk tim yang mengawasi Jalinsum tersebut supaya kerusakannya cepat diperbaiki dan dilakukan perbaikan bertahap.

Banyaknya truk barang dengan beban yang sangat berat kiranya dapat dibatasi. Bisa saja barang dialihkan melalui jalur laut Sibolga untuk membatasi kendaraan luar yang masuk ke Sibolga.

Eks Keresidenan Tapanuli Sengaja Dimiskinkan?

Kualitas Jalinsum Tarutung –Sibolga sudah kian parah. Keluhan masyarakat sepertinya tidak digubris. Terhadap kerusakan fasilitas jalan tersebut sudah sering kali dilontarkan masyarakat sekiar.

Direktur Bina Program Direktorat Jenderal Binamarga Sumut beberapa waktu lalu mengatakan tidak memungkiri masih terjadinya kerusakan jalan termasuk di jalur Tapteng-Sibolga. Bahkan,katanya, sekitar 50 % kondisi jalan provinsi dan kabupaten/kota masuk ketegori rusak.

Untuk memperbaiki ruas jalan sepanjang 338.000 Km itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi, anggaran untuk perbaikan jalan rusak tersebut belum mencukupi.

Dari peryataan tersebut tampak jelas, anggaran tidak tersedia secara memadai ke pantai barat tersebut. Tentu ini berhubungan dengan pengganggaran di DPRD. Dari situ dapat dikaji, masyarakat perlu terus mengingatkan DPRD dan pemerintah agar segera melakukan kajian dan menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan rusak. Sebab masalahnya kemudian adalah, akibat rusaknya infrastruktur jalan, laju roda perekonomian akan terganggu. Dan perekonomian yang terganggu sudah pasti menghadirkan kemiskinan.

Barangkali masih segar dalam ingatan kita perjuangan pembentukan provinsi baru diwilayah ini. Menjadi semakin masuk akal, bila kawasan ini menuntut kemandirian dalam bentuk provinsi. Apakah kerusakan jalan ini turut mengakibatkan wilayah eks Keresidenan Tapanuli ini, bertambah miskin? Atau memang sengaja diciptakan untuk miskin, salah satu dengan tidak dipedulikannya jalan di wilayah ini? Ini menjadi pertanyaan yang maha besar yang perlu segera dituntaskan.(*)

Penulis adalah kolumnis, aktif di el-STARA(*)

e-mail: sancosimanullang@gmail.com

Senin, 28 Juni 2010

Susunan Acara Pesta

HARI I, Senin 5 Juli 2010



06.00-07.00 PERSIAPAN

07.00-08.00 Sarapan Pagi (Hasuhuton, tamu, pangaranto)

08.00-08.45 Kebaktian Umum

08.45-10.00 Peresmian Sogit

Gunting Pita : Hula-hula Nababan

Buka Selubung : Hula-hula Sitohang

Sambutan :

- Panitia : Ketua Pesta

- Raja/Boru Paradatan

- Hula-hula Nababan/ Sitohang

10.00-11.00 Persiapan Tortor

11.00-13.00 Tortor Hasuhuton

13.00-14.00 Tortor Raja Bius

14.00-15.00 Tortor Boru Bius

15.00-16.00 Tortor Boru 13 Marga

16.00-17.00 Tortor Undangan: Pemerintah, Pangula Ni Huria, dll

17.00-18.00 Tortor Pangaranto

18.00-19.00 Mangan Borngin

19.00-21.00 Hiburan Malam

21.00-22.00 Evaluasi Panitia Pesta

23.00-06.00 Istirahat Malam



HARI II, Selasa 6 Juli 2010



06.00-06.30 Persiapan Pesta

Renungan Pagi

Sarapan

08.00-09.00 Tortor Hasuhuton

09.00-10.00 Tortor Parsaut

10.00-10.30 Tortor Panambol

10.30.11.00 Tortor Pangalapa

11.30.12.00 Tortor Parpanca

12.00-12.30 Tortor Panungkun

12.30-13.30 Tortor Buha Gordang 1

13.30-14.30 Tortor Buha gordang 2

14.30-15.00 Tortor Hula Hula Pangolian Sitingko Langit

15.00-15.30 Tortor Hula Hula Pangolian Op Ulang Musu

15.30-16.00 Tortor Hula Hula Pangolian Raja ni Apul

16.00-16.30 Tortor Boru Pananggal 1

16.30-17.30 Tortor Boru Pananggal 2

17.30-18.30 Tortor Boru Pananggal 3

18.30-19.00 Tortor Boru Tanggalan

19.00-19.15 Hata Mauliate Sian Hasuhuton

19.15-20.00 Rap Mangan

20.00-22.00 Hiburan/Evaluasi

22.00- Istirahat



HARI III, Rabu 7 Juli 2010

06,00-07.00 Persiapan Pesta

Renungan Pagi

Sarapan

08.00-09.00 Mamotong Horbo(Galang)

09.00-12.00 Manortor Hasuhuton / Pasombu Sihol

Tortor Parhobas

Tortor Naposo

Tortor Tukang

12.00-13.30 Rap Mangan

13.30-15.30 Pasahat Parjambaran

15.30-16.00 Mangampu

16.00- Mangan Sipitu Dai

Paretongan Panitia Pesta

Senin, 21 Juni 2010

Tonggo Dongan Sabutuha/Boru

Suasana Acara Tonggo Dongan Sabutuha/Boru



Tonggo Dongan Sabutuha/Boru


Foto Sogit Sondibaragas





























































Menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada Kota Medan Putaran II

Oleh Sanco Manullang ST MT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan hari Sabtu, 19 Juni 2010 hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan putaran II.. Perhelatan demokrasi ini diharapkan membawa kebaikan bagi kepentingan bersama warga yang mendiami Kota Medan. Semua warga Kota Medan yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, semestinya berperan serta di dalamnya. Sebuah peran yang tentunya akan menentukan nasib kota Medan 5 tahun ke depan.
Memang, perkara ikut memilih atau tidak itu adalah hak setiap orang. Namun sejatinya, alangkah baik bila semua warga masyarakat menggunakan hak pilihnya. Tidak hanya sekedar menggunakan hak pilihnya, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi setiap tahapan dalam proses pilkada Kota Medan. Pengawasan dari masyarakat amat penting, apalagi institusi pengawasan memiliki kapasitas dan instrumen yang amat terbatas.
Semua elemen masyarakat harus menunjukkan partisipasinya, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Antisipasi Golput
Tingginya golput (golongan putih-red) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Medan putaran I, menunjukkan bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Medan belum maksimal. Hal ini pula sudah disampaikan sejumlah elemen masyarakat di berbagai media.
Bahkan lebih miris lagi, golput pilkada kemarin telah menembus angka 70 persen. Sejumlah pihak meminta KPU Kota Medan harus bertanggung jawab dan harus siap mundur. Golput tersebut dinilai merupakan bentuk arogansi KPU terhadap calon walikota/wakil walikota Medan dengan tidak aspiratif dalam menyahuti keinginan masyarakat, sehingga penyelenggaraan Pilkada Medan terkesan amburadul, karena masih banyaknya masyarakat tidak terdaftar, DPT ganda, yang meninggal terdaftar serta masih banyak lagi yang lainnya. Tak heran, pasca pilkada Kota Medan Putraran I, gugatan sengketa pilkada Kota Medan yang diajukan pasangan yang merasa diperlakukan tidak fair, terus berlanjut.
Tentunya, banyaknya golput sama artinya Pilkada Kota Medan gagal, karena masyarakat telah apatis terhadap pemerintah maupun KPU sendiri. Hal ini tentunya harus dipetik sebagai pelajaran mahal sehingga kejadian tingginya golput ke depannya harus diantisipasi dan KPU mesti lebih profesional dan aktif dengan tidak mengandalkan arogansi politiknya.
Beberapa konflik dapat terjadi selama pra dan pasca Pilkada Putaran kedua ini. Salah satu isu yang terus ada sampai saat ini adalah pendataan pemilih (DPT), dimana terdapat pemilih yang tidak terdaftar meskipun sebenarnya sudah memiliki hak untuk memilih. Agar hal tersebut tidak terjadi, masyarakat harus aktif dalam proses pendataan. Pemilih harus mengecek ke kelurahan apakah sudah terdaftar atau belum. Konflik lain yang mungkin muncul antara lain mobilisasi dukungan, mobilisasi massa, masa kampanye, hari tenang, hari H, bahkan setelah Pilkada usai.
Berkaca pada daerah lain
Kembali kepada peran dan posisi PNS dalam pilkada, memang terus menjadi perdebatan(debatable). Apalagi, berkaca pada pengalaman di daerah lain, bahwa tak jarang ada PNS yang terpolarisasi kepada kekuatan politik tertentu. Padahal, PNS sebagai abdi negara dan rakyat, adalah netral. Berada di atas semua kepentingan.
Kantor Berita Antara menyebut, Jumlah pegawai negeri sipil yang terindikasi tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta 26 April 2010 bertambah dari delapan menjadi 10 orang.
Disebut, dua oknum PNS yang terindikasi tidak netral itu berasal dari kalangan pejabat eselon II. Pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut untuk mengetahui kebenaran atas indikasi itu.
Sejumlah bukti kasus indikasi PNS tidak netral antara lain berupa layanan pesan singkat yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon dan pembagian sejumlah gambar pasangan calon.
Sekda Sukoharjo, Ig Indra Surya meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral dan tidak mengikuti kegiatan politik praktis menjelang Pilkada. Peringatan itu ditegaskan karena muncul laporan adanya PNS yang ikut mendukung salah satu calon kepala daerah.
Peringatan itu layak diapresiasi bukan untuk wilayah Sukoharjo saja, namun juga daerah-daerah lain. Sebab, Pilkada di beberapa wilayah di eks-Karesidenan Surakarta bakal digelar dalam waktu relatif bersamaan.
Di Sumut, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho kembali mengingatkan seluruh jajaran Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumut bersikap netral dan profesional dalam menghadapi pesta demokrasi 12 Mei 2010. Tidak dibenarkan berpihak kepada salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Cawalkot).
”Sudah beberapa kali saya sampaikan, para pegawai negri sipil tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada di manapun berada,” tegas Gubsu usai apel pagi di Lapangan Benteng, Senin, (19/4).
Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno mengingatkan anggota Polri, TNI dan PNS bersikap netral di pemilu kepala daerah (Pemilukada) di Sumut. Menurutnya sikap netral itu penting, untuk menjaga pelaksanaan pemilu di sembilan kabupaten/kota serentak berjalan aman dan lancar.
Posisi Strategis
Persoalan netralitas PNS hampir selalu mencuat setiap menjelang Pilkada di negeri ini. Fenomena ini tidak mengherankan, karena PNS memiliki posisi strategis.
Dalam tatanan negara kita, PNS lebih cenderung merupakan sipil yang mengabdi hingga muncul istilah PNS sebagai abdi negara. Sebagai abdi negara, PNS mudah dimobilisasi, jika seorang kandidat kepala daerah misalnya, sudah berhasil “memegang” pejabat di atasnya.
Kondisi itu kian mudah jika seorang kandidat sekaligus incumbent. Karena dia memiliki kesempatan lebih luas untuk “secara sembunyi sembunyi” menggalang dukungan massa PNS hingga menggunakan fasilitas negara demi memuluskan jalan.
Pokok-Pokok Kepegawaian
Kekhawatiran akan netralitas PNS juga diutarakan Ketua DPP KORPRI, Diah Anggraeni. Sebab, selama tahun 2010 ini akan berlangsung 244 Pilkada di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, tujuh Pilkada menyangkut pemilihan gubernur, dan sisanya pemilihan bupati/walikota.
Mengingat posisi PNS yang sangat rentan tersebut, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang telah diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999. UU tersebut mengamanatkan bahwa PNS harus netral dari pengaruh golongan dan Parpol, serta tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Karena itu untuk menjamin netralitas PNS sekaligus menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur, UU RI Nomor 43/1999 harus dipahami dan dicamkan benar-benar. Sanksi bagi para pelanggar juga harus benar-benar ditegakkan. Sementara untuk mencegah praktik mobilisasi suara PNS, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Panwas semata, melainkan tanggung jawab semua elemen. Langkah tersebut penting dilakukan demi sebuah pesta demokrasi yang benar-benar jujur dan adil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamanwan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Darah (Pilkada).
Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut diterbitkan pada 21 Desember 2009 dengan nomor 270/4627/sj. SE Mendagri ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota agar menata semua jajaran PNS untuk menjaga sikap netralnya dalam pilkada. SE Mendagri juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) yang memiliki kewenangan mengatur kedisiplinan PNS.
Para PNS memiliki hak suara yang sudah diatur penggunaannya. PNS harus netral dalam artian tidak melakukan mobilisasi. Apalagi menggunakan sarana dan jabatan untuk kampanye.
Konflik dalam pilkada hampir mustahil dihilangkan 100 persen, tapi bisa diminimalisasi. Karena itu, Depdagri bersama KPU dan Panwaslu sudah aktif mengelola pilkada 2010 sejak Oktober 2009 agar semua potensi masalah bisa dicegah.
Menurut berbagai sumber, angka konflik dalam Pilkada mendekati 50 persen pada pilkada tahun 2005 hingga 2008. Dalam rentang waktu tersebut, ada 486 pilkada dan tercatat, 210 di antaranya berujung konflik yang diselesaikan ke pengadilan. Masing-masing 14 pemilihan gubernur, 163 pemilihan bupati, serta 33 pemilihan walikota.
Guna mencegah konflik tersebut, paradigma dari siap menang dan siap kalah dalam pemilu, menjadi siap menerima hasil pilkada.Hal itu mestinya harus terus menerus didengungkan. Sebab, makin tipis selisih perolehan suara pilkada semakin besar potensi konfliknya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pun , pernah menyatakan bahwa PNS yang terlibat dalam tim sukses salah satu kandidat dalam perhelatan Pilkada atau pemilu, akan dipecat merupakan peringatan dini bagi para kandidat dan tim suksesnya. Sebab, sudah jamak kita saksikan bahwa banyak PNS yang terlibat, baik secara terbuka maupun diam-diam, menjadi bahagian dari tim pemenangan salah satu kandidat dalam pilkada.
Harapan kita
Dalam kaitan itulah, netralitas PNS dalam pilkada Kota Medan dan daerah lainnya sebenarnya adalah juga harapan dari seluruh masyarakat. Pasalnya, PNS sebagai abdi rakyat harus berada dan menaungi seluruh golongan, termasuk mereka yang kini sedang bertarung dalam pilkada. PNS tidak boleh memihak. Tidak boleh dukung mendukung, tidak boleh melibatkan diri kepada calon tertentu. Apalagi calon yang juga incumbent. Selain itu tidak boleh ada diskriminasi. PNS meski benar-benar netral. Calon Walikota yang kebetulan dulunya incumbent, tentu sangat tidak bijaksana apabila ia menggunakan instrumen PNS untuk mendukung dirinya dengan berbagai cara.
Netralitas PNS dalam pilkada sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang aman, jujur, tertib dan bersih. Sementara jika pilkada berlangsung dengan jujur, demokratis dan cerdas, maka harapan bahwa pilkada akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang reformis di Kota Medan akan dapat terwujud. Oleh karena itu, para PNS harus menjaga diri. Tarikan politik yang begitu kuat, harus mampu diantisipasi dengan mengandalkan semangat pengabdian kepada negara. Disamping itu, Calon Walikota pun harus siap menerima hasil pilkada entah itu manis ataupun pahit. (Penulis adalah Pengamat Sosial dan Politik) (g)

Minggu, 20 Juni 2010

Keturunan Sondi Baragas Simanullang Harus Bisa Memberi Konstribusi Pembangunan Melalui Pelestarian Budaya

*5-7 Juli Gelar Pesta Tugu di Hutagurgur Humbahas

* DR GM Panggabean Didoakan Agar Tetap Berkarya diTengah Masyarakat


Medan (SIB)
Keturunan Sondi Baragas Simanullang harus mampu memberi konstribusi pembangunan melalui pelestariaan budaya yang dapat meningkatkan potensi kepariwisataan di Sumut. Hal itu disampaikan Redaktur Pelaksana Harian SIB Manapar Manullang, Sabtu (5/6) di Kantor Harian SIB saat menerima Pengurus Perkumpulan Sondi Baragas Simanulang Kota Medan yang sedang mempersiapkan Pesta Sogit (Tugu) Sondi Baragas Simanullang di Desa Huta Gurgur Kecamatan Dolok Sanggul Humbang Hasundutan tanggal 5-7 Juli mendatang.
Harapan itu disampaikan agar perkumpulan marga tidak terjebak pada acara-acara seremonial saja melainkan lebih kepada kegiatan yang berkesinambungan yang mampu melahirkan generasi yang memahami budaya Batak, baik itu menyangkut kesenian (tortor), adat (raja parhata) atau berbagai tradisi Batak yang untuk lingkungan perkotaan sudah mulai pudar.
Kelompok marga Simanullang harus mampu memprakarsai pelestarian budaya misalnya tortor sehingga bisa ditawarkan sebagai potensi untuk mendukung kepariwisataan. Tidak itu saja, di bidang adat misalnya bahwa orang yang sudah mampu menguasai tata cara adat (raja parhata) juga sudah dapat meningkatkan tingkat perekonomian karena nilai seorang raja parhata sudah mencapai Rp 1 juta setiap tampil pada acara adat.
Apabila langkah-langkah itu dilakukan maka akan bisa dijadikan alat untuk mendekatkan diri kepada pemerintah karena mendukung program pembangunan.
Selain itu Manapar Manulang juga yang merupakan salah seorang tokoh Marga Simanullang di Kota Medan menyampaikan harapannya agar tokoh-tokoh marga Simanullang yang sudah sukses di bidang pendidikan mengambil peranan dengan membangun fasilitas pendidikan yang mampu dijangkau semua pihak sehingga ke depan generasi muda mampu berbuat yang lebih baik.
Dewan Pembina, Sabungan Simanullang SSos MPsi mengatakan bahwa pesta yang akan digelar adalah untuk meminta doa, bersilaturahmi, dan mengumpulkan keturanan marga Simanulllang untuk melihat potensi yang ada.
Dijelaskannya Sondi Baragas yang merupakan generasi ke-4 dari Keturunan Marga Manullang memiliki keturunan 3 orang masing-masing Sitikko Langit, Ompu Ulang Musu, Rajaniapul.
Panitia telah mendapat informasi untuk keturunan Ompu Ulang Musu dan Rajaniapul namun keturunan Sitikko Langit belum bisa dikonfirmasi yang diperkirakan berada di daerah Gunung Tua, Baru, Pakkat dan daerah lain.
Salah satu motivasi panitia berkunjung ke Harian SIB adalah untuk memberitahukan kepada keturunan tersebut karena dinilai melalui pemberitaan di Harian SIB dapat diketahui oleh semua pihak.
Pengurus Sondi Baragas Simanullang Kota Medan yang beraudiensi ke Harian SIB masing-masing Penasehat Sabungan Simanullang SSos MPsi, Sekretaris Singal Simanullang ST (081370197830, 08768999936) , Wakil Sekretaris Sanco Simanullang, Bendahara, Maratur Simanullang SE, Komisaris Wilayah IV, St Drs Bonar Lumban Gaol mengharapkan juga agar panitia di bonapasogit bekerja sehingga nantinya bisa bersinergi dengan panitia Medan dan Jakarta.
Ketua Pembangunan Ramson Simanullang, Ketua Pesta Batara Simanullang masing-masing berdomisili di Jakarta dan Ketua Penyelenggara di Bonapasogit adalah Makmur Simanullang.
Sanco Manullang menambahkan bahwa acara pesta akan diawali dengan kebaktian serta dilanjutkan dengan acara adat dan silaturahmi. Thema yang dipilih adalah kutipan dari Psalmen 13 ayat 1b ‘Idama denggan nai dohot sonang nai molo tung pungu sahundulan angka namarhahamaranggi’. Dan sub thema melalui pesta tugu diharapkan terjalin persatuan dan kesatuan diantara marga Simanullang sehingga mendapat berkat.
DR GM Panggabean Didoakan Agar Tetap Berkarya
Pada akhir audiensi itu, St Drs Bonar Lumban Gaol menyampaikan dalam doanya Harian SIB yang dinilai dapat menyuarakan kebenaran dan aspirasi masyarakat tetap diberkati Tuhan. Demikian juga Pemimpin Umum Harian SIB DR GM Panggabean serta seluruh keluarga dan karyawan-karyawati dilindungi dan diberkati Tuhan sehingga tetap dapat berkarya di tengah-tengah masyarakat. (M15/h)

Foto Bersama: Pelaksana Redaksi Harian SIB Manapar Manullang berfoto bersama dengan Pengurus Sondi Baragas Simanullang Kota Medan masing-masing Penasehat Sabungan Simanullang SSos MPsi, Sekretaris Singal Simanullang ST, Wakil Sekretaris Sanco Simanullang, Bendahara, Maratur Simanullang SE, Komisaris Wilayah IV St Drs Bonar Lumban Gaol saat beraudiensi menjelang Pesta Sogit (Tugu) Sondi Baragas Simanullang di Desa Huta Gurgur Kecamatan Dolok Sanggul Humbang Hasundutan tanggal 5-7 Juli mendatang.(Foto SIB/Wilfrid B Sinaga)

Kamis, 13 September 2007

Sejauhmana Efektivitas Penyaluran Subsidi Dana Kemiskinan?

* Sebuah Catatan Menyikapi Peluncuran Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Kepada Keluarga Miskin


Oleh: Sanco Simanullang, ST, MT dan Jhonson BS Rajagukguk, S. Sos

Bersama kita bisa menerima kelangkaan BBM, yang akhirnya bermuara pada variabel naiknya BBM pada awal Oktober 2005 ini. Sebuah rencana pemerintah SBY -JK yang penuh kontroversi. Patut diduga, naiknya BBM ini akan mengakibatkan malapetaka ekonomi nasional karena struktur ekonomi kita belum bisa mengikuti logika pasar internasional. Memang pasca neoliberalisme, pasar telah dijadikan sebagai “Tuhan Global” yang justru melahirkan kesenjangan. Asumsi pemerintah menaikkan BBM ini memang berdasarkan arus pasar internasional, tetapi disatu sisi gagal melahirkan aspek keadilan ekonomi. Subsidi Rp 100.000 diasumsikan bisa menolong masyarakat miskin dalam menghadapi logika pasar. Benarkan demikian? Kalau tidak bagaimana nasib demokrasi ekonomi di negara ini atas nama ekonomi kerakyatan yang justru tak kuasa menghadapi benturan pasar global?


PKPS-BBM
Diakhir bulan September ini pemerintah diprediksi bakal meluncurkan kebijakan yang tidak populer yakni menaikkan harga BBM dan akan digulirkan jam 24.00 WIB tepatnya 1 Oktober 2005 dengan kenaikan berkisar antara 70-80%. Sebelum kenaikan itu diumumkan tampaknya pemerintah bakal meluncurkan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) kepada keluarga miskin: sebab, Badan Pusat Statistik telah selesai mendata jumlah penduduk di tanah air sebanyak 218 juta orang. Dari jumlah itu terdapat 15,5 juta rumah tangga atau 62 juta jiwa penduduk miskin. Dengan rincian 4 juta rumah tangga kategori sangat miskin, 6 juta rumah tangga kategori miskin dan 5,5 juta rumah tangga mendekati miskin. Pendataan keluarga miskin ini BPS telah menghabiskan dana Rp 250 miliar dengan mengerahkan 205.082 petugas non organik yang disebar di 30 provinsi di Indonesia dan 440 BPS kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Dasar BPS memutuskan seseorang miskin memiliki tiga kategori. Pertama, penduduk sangat miskin yaitu penduduk yang kemampuan minimal memenuhi konsumsi kalori sama atau kurang dari 1.900 kalori per orang per hari ditambah pengeluaran non makanan senilai Rp. 120 ribu per orang per bulan. Artinya kalau seseorang memiliki pendapatan perbulan hanya Rp 120 ribu dikategorikan penduduk sangat miskin. Kedua, penduduk miskin yakni yang memiliki kemampuan memenuhi konsumsi kalori antara 1.900-2.100 kalori per orang per hari ditambah dengan pengeluaran makanan setara Rp 150 ribu per orang per bulan. Ketiga, penduduk mendekati miskin yakni memiliki konsumsi 2.100-2.300 kalori ditambah pengeluaran non makanan setara Rp 175 ribu per orang per bulan.
Bedasarkan kriteria di atas maka Badan Pusat Statistik memutuskan bahwa yang tergolong sangat miskin kategorinya 4 kali Rp 120 ribu atau setara Rp 480 ribu per rumah tangga per bulan, rumah tangga miskin apabila pendapatannya Rp 600.000 per bulan, dan mendekati miskin jika pendapatannya Rp 700.000 per rumah tangga per bulan. Dengan kategori dari sudut pendapatan itu akhirnya pemerintah menemukan 62 juta jiwa atau 15,5 juta rumah tangga. Untuk menopang napas kehidupan 15,5 juta rumah tangga itu pemerintah memberikan bantuan satu rumah tangga miskin di tanah air akan memperoleh bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan yang pengeluarannya per tiga bulan atau Rp 300.000 sehingga pemerintah per tiga bulan harus mengucurkan dana keniskinan 4,65 triliun. Mekanisme penyaluran bantuan itu dilakukan Departemen Sosial bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia dan PT Pos Indonesia. Dan diprediksi bantuan itu akan mulai dikucurkan bulan depan yaitu Oktober, Nopember dan Desember. Kemudian Januari 2006 keluarga miskin akan mendapat kembali Rp. 300 ribu.
Mencermati kriteria di atas muncul pro dan kontra tentang kriteria kemiskinan, bahkan diduga ada mark up data penduduk miskin, seperti yang diinformasikan harian Sinar Indonesia Baru (SIB 18/9/2005) bahwa ketua DPRD Pakpak Bharat dan Sekda masuk data miskin. Terlepas dari sajian data statistik itu, mengapa kebijakan PKPS-BBM itu diluncurkan pemerintah? Suatu jika mencermati visi Indonesia 2002 yaitu “mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokrasi, adil, sejahtera, maju mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara”. Cita-cita ini merupakan target yang harus dicapai tahun 2020. Berangkat dari impian ini, sesungguhnya masalah kemiskinan sudah menjadi masalah lama, sama tuanya dengan umat manusia sendiri. Ketika perbedaan-perbedaan kelas manusia timbul akibat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak meraja bagi setiap umat manusia. Pada saat itu timbullah orang-orang yang berkecukupan pada satu pihak dan orang-orang yang berkekurangan pada pihak lain artinya yang miskin tetap miskin.
Berbagai program telah banyak dilakukan pemerintah sejak awal memasuki Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJPT II). Sebut saja lewat program penanggulangan Inpres Desa Tertinggal (IDT) hasil karya “Tim Sembilan” pakar UGM yang diketuai Mubyarto (almarhum) dengan anggota Herqutanto Sasronegoro (almarhum), Ichlasul Amal, Loekman Soetrisno (almarhum), Kuntowijoyo (almarhum), Amien Rais, Nasikun, Yahya Muhaimin dab Bambang Sudibyo. Karya “Tim Sembilan” kemudian digulirkan lewat kebijakan publik dalam intruksi Presiden Indonesia Nomor tahun 1993 tentang Desa Tertinggal. Digulirkannya kebijakan publik itu, jumlah penduduk miskin saat itu telah mencapai 27,2 juta jiwa sesuai dengan data Biro Pusat Statistik (BPS 1992). Namun karya “Tim Sembilan” untuk penanggulangan Inpres Desa Tertinggal (IDT), dekade itu tampaknya justru mengalami jalan buntu, sebab jumlah penduduk miskin justru mengalami peningkatan signifikan, yang saat ini telah mencapai 62 juta jiwa. Kemudian diluncurkannya jaringan pengaman sosial (JPS). Lalu, apa yang menyebabkan kegagalan pembangunan berkelanjutan kemanusiaan itu gagal sehingga menjadi masalah nasional?. Menurut Srinivas (1991) ialah “Development of poverty cand and do coexist. In the case of individuals, development and poverty do not have to coexist, but nations are not individuals. The popular nation is that development and affluance are synonymous while poverty and underdevelopment are concominant proceses. The nationis that when nations development they can get rid poverty. This is not true. On the other hand, it is the nature of the development process (as it is being carried out and conceptualized today to cause greater poverty. Second it is methods of development process that causes poverty”. Selanjutnya, Prahalad (2004) menunjukkan bahwa potensi ekonomi kelompok miskin sangat kontras dan tak bisa diremehkan, dalam jumlah saja, empat miliar orang miskin di dunia. Lebih tajam lagi laporan Bank Dunia lebih dari 110 juta penduduk Indonesia tergolong miskin atau setara dengan 53,4% dari total penduduk Indonesia. Mengapa angka kemiskinan itu terus bertengger di papan atas? Sebab, kemiskinan itu menurut The World Bank Group (2000) “poverty is hunger. Poverty is lack of shelter. Poverty is being sick and not being able to see a doctor. Poverty is not being able go to school and not knowing how read. Poverty is not having a job, is fear to future, living one day at a time, Poverty is losing a child to illness brought about unclean water. Poverty is powerlessness, lack of representation and freedom”. Tak dapat dipungkirkan kemiskinan itu merupakan lingkaran setan dan sangat komplesitas serta hubungan sebab akibat dan yang saling berkaitan dari ketidakberdayaan (powerlessness), kerapuhan (vulnerability), kelemahan fisik (physical weakness) seperti busung lapar, kemiskinan (poverty) dan keterasingan (isolation).

PKPS-BBM PEMBANGUNAN ALTERNATIF ?
Salah satu cara pembangunan alternatif mengatasi kemiskinan yang saat ini menurut pemerintah, yakni melakukan gerakan PKPS-BBM merupakan istilah baru dalam hal mengentaskan kemiskinan, dengan maksud agar masyarakat lebih berdaya menopang napas kehidupannya. “kekuatan atau daya fisik” yang menjadi modal dasar dari proses aktualisasi eksistensi itu. Secara struktural manusia sebagai makhluk sosial memang perlu dimungkinkan untuk pengaktualisasikan eksistensinyadengan cara pemberian subsidi dalam bentuk uang kontan. Mereka disantuni setiap bulan sebesar Rp 100 ribu oleh pemerintah. Namun yang perlu ditelusuri PKPS-BBM apakah masyarakat miskin akan memampukan mereka untuk lebih berdaya dan berapa lama daya tahan pemerintah untuk memberi santunan ini”. Akankah sampai berakhirnya masa kepemimpinan Presiden?. Kemudian berturut-turut menunggu pemilu berikutnya sehingga ini merupakan bahan yang tak pernah selesai dan isu penting para jurkam dimasa depan ketika kampanye?. Pemberian santunan kadang-kadang hanya menyentuh “cabang” atau “daun” namun tidak “mengakar” permasalahan “grassroot” atau hanya mengkumandangkan subsidi tetapi belum mampu membumi hingga sampai ke akar rumput (penduduk miskin itu sendiri). Idealnya, masyarakat miskin itu harus mengubah nasibnya sendiri dan tidak tergantung melulu kepada santunan. Untuk memberdayakan, hendaknya kita berikan alat pancing, bukan ikan hasil pancingan. Karena itu, pemberdayaan menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi umat manusia agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menjadikan apa yang menjadi pilihan hidupnya serta memperkukuh kekuatan ekonomi rumahtangganya sebagai modal dasar atau faktor generatif dari proses pemberdayaan tersebut. Robinson (1994) memperjelas konsep pemberdayaan “empowerment ia a personal and social process, a liberating sence of one’s own strengths, competence, creativity and freedom of action, to be empowered is to feel power surging into one from other people and from inside, specifically the power to act and grow, to become, in Paolo Freire’s terms, “more fully human”. Filosofi pemberdayaan itu harus menjadi bagian dari aktualisasi dan koaktualisasi eksistensi manusia dan kemanusiaan. Dengan kata lain, manusia dan kemanusiaanlah yang menjadi tolok ukur normatif. Bukan dana santunan itu yang perlu ditonjolkan dan digembor-gemborkan melainkan adanya kemauan untuk mengubah nasib hidupnya sehingga menempatkan konsep pemberdayaan sebagai bagian dari upaya membangun eksistensi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, pemerintahan, negara dan tata dunia didalam rangka proses aktualisasi kemanusiaan yang adil dan beradab, yang terwujud di berbagai medan kehidupannya sebelum ia menghadap penciptanya.


GERAKAN PEMBERDAYAAN TERKOORDINIR
Gerakan pemberdayaan dapat menjadi suatu pendekatan alternatif terhadap pembangunan kemanusiaan hendaknya berfokus tidak hanya pada dana santunan, tetapi juga memampukan si miskin untuk berkreasi dalam suatu wadah yang terkoordinir. Sedangkan tujuan pembangunan alternatif itu adalah untuk memanusiakan suatu sistem yang membungkamkan mereka dari keterbelakangan dan untuk mencapai ini diperlukan bentuk-bentuk perlawanan yang menekankan kepada hak-hak mereka sebagai umat manusia dan warga negara yang tersingkir dan terpinggirkan. Gerakan pemberdayaan juga merupakan suatu proses perubahan pribadi karena masing-masing individu mengambil tindakan atas nama mereka sendiri dan kemudian mempertegas kembali pemahamannya terhadap dunia tempat ia tinggal apakah di daerah perkotaan, pinggiran perkotaan, atau di daerah teringgal pedesaan dari segala akses informasi maupun ekonomi. Mereka ini perlu diberdayakan dalam sebuah gerakan populis yang benar-benar dapat mendarat hingga ke akar rumput dengan cara berkelanjuta. Seperti mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 213 ayat (1) dimana desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dalam hal ini pemerintah harus memberikan dana pancingan (trigger), bukan santunan bulanan. Mendirikan BUMD tidak saja merupakan tekad untuk mengentaskan kemiskinan, tetapi juga sebagai bagian dari pemerintahan yang baik (good governance) untuk wujudkan pembangunan alternatif yang melihat pentingnya manusia (masyarakat) tidak lagi sebagai objek tetapi subjek pembangunan. Gerakan partisipasi juga tidak kalah penting digerakkan. Dalm gerakan pemberdayaan dan gerakan partisipatif melibatkan warga masyarakat, khususnya kelompok sasaran dalam pengambilan keputusan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, penendalian (evaluasi) hingga pemanfaatan hasil-hasilnya. Gerakan pemberdayaan dan partisipasi di atas selama ini belum populis terlihat seperti “dipasrahkan” sepenuhnya sepertipemanfaatan dana IDT, jaringan pengaman sosial (JPS) kepada penduduk miskin namun mengalami jalan buntu. Sebab, kondisi tersebut menggagalkan pembentukan karakter kelompok masyarakat miskin yang selalu tergantung.
Pada dasarnya, setiap individu dilahirkan dengan daya. Namun, kadar daya itu akan berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lain. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor yang saling terkait (interlinking faktor) antara lain seperti, gizi, pengetahuan, status, usia, harta, kedudukan dan jenis kelamin. Faktor-faktor yang saling terkait tersebut pada akhirnya membuat hubungan antar individu dengan kotomi subjek (penguasa) dan objek (yang dikuasai) yang meliputi kaya-miskin, laki-laki-perempuan, guru-murid, dosen-mahasiswa, pemerintah-warganya, dokter-pasien dan lain sebagainya. Bentuk relasi sosial yang dicirikan dengan kotomi subjek dan objek tersebut yang ingin “diperbaiki” melalui gerakan pemberdayaan sehingga memiliki daya. Pada akhirnya, kemampuan masyarakat miskin untuk dapat “mewujudkan” harapannya dengan diberinya “pengakuan” oleh subjek merupakan bukti bahwa individu tersebut mempunyai daya. Kini yang selalu muncul dalam benak kita adalah apakah subsidi kurang lebih Rp 100.000 diasumsikan bisa menolong masyarakat miskin dan cukup efektif dalam menghadapi logika pasar. Sungguh, kita berada dalam posisi penantian panjang melihat bukti nyata.

Penulis pertama: Dosen di beberapa PTS/Praktisi Telematika
Dan penulis kedua Dosen Pengajar pada STIE dan STMIK IBBI Medan